Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menanggapi adanya 31.634 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima bantuan sosial dari pemerintah. Menurutnya, ada kesalahan data yang disengaja maupun tidak disengaja. Sehingga, dilakukan proses merapikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). "Kejadian itu, bisa karena sengaja tetapi sebagian besar kadang kadang juga memang tidak sengaja."
Sementara itu, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengkritisi adanya kesalahan data penerima bantuan sosial. Ia meminta Mensos untuk lebih fokus dan berusaha memecahkan masalah yang selalu berulang setiap kali diadakan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) "Menemukan masalah bansos itu tugasnya BPKP, BPK, dan Lembaga Pengawas lainnya."
"Tugas utama Kemensos adalah membantu, mencegah, dan mengambil tindakan agar masalah tersebut tidak terus berulang ulan,"Kata Hidayat Nur Wahid, sebagaimana yang dikutip dari Kompas.com . Sebelumnya, Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mengungkapkan adanya puluhan ribu ASN di seluruh Indonesia yang terindikasi masih menerima bantuan sosial dari pemerintah. Profesinya mulai dari dosen hingga tenaga kesehatan.
Kementerian Sosial pun melakukan verifikasi data terpadu kesejahteraan sosial yang menjadi sumber data penerima bantuan sosial atau Bansos. Dalam proses verifikasi itu, Kemensos menemukan ada 31 ribu ASN yang aktif maupun yang sudah pensiun di 34 provinsi yang menerima bansos dari pemerintah. Bantuan tersebut, seperti bantuan pangan non pemerintah dan program Keluarga Harapan.
"Yang indikasinya PNS, itu ada 31.634 ASN. Yang aktif setelah dicek di BKN, mungkin sisanya sudah pensiun, itu 28.965 ASN aktif," ucap Mensos. Diberitakan , Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan belum ada aturan spesifik bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima bantuan sosial. Namun demikian, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.
“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Sabtu (20/11/2021). Berdasarkan Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan, Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.
Seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Menurutnya, berkaitan sanksi/hukuman yang diberikan, perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak. Selain itu, Menteri Tjahjo mengungkapkan, perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme/proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah/pihak terkait lainnya.
Sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak. Apabila terbukti, PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Diketahui, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan data 31.624 ASN yang menerima bantuan pemerintah.
Data tersebut ditemukan ketika Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Simak berita lainnya terikait