Pengertian Rehabilitasi Narkoba
Rehabilitasi merupakan salah satu upaya untuk membantu korban penyalahgunaan narkoba agar lekas pulih. Ketergantungan dari narkoba sangat berbahaya untuk diri kita , karena dapat merusak kehidupan sosial dan kesehatan tubuh. Oleh karena itu, Ashefa Griya Pusaka memberikan program rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan narkoba agar bisa bangkit dari kondisi yang dideritanya.
Apa itu narkoba? Narkoba merupakan senyawa kimia yang berbahaya dan bisa menyebabkan penyakit otak kronis.
Bantuan Rehabilitasi Narkoba
Terdapat bantuan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba yang diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Pengguna narkoba wajib melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), baik rumah sakit, puskesmas, atau lembaga rehabilitasi medis seperti pusat rehabilitasi Ashefa Griya Pusaka yang tersebar di beberapa tempat.
Selain itu, pengguna narkoba dapat melapor dengan cara mendaftarkan diri dan mengisi formular pada situs resmi Sistem Informasi Rehabilitasi Indonesia (SIRENA) yang dimiliki oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Rehabilitasi pengguna narkoba akan dijamin oleh pemerintah. Dengan melaporkan diri, pengguna narkoba hanya akan diproses untuk menjalani rehabilitasi dan tidak akan dijatuhi hukuman pidana.
Tahap rehabilitasi narkoba memerlukan waktu pemulihan, tingkat kecanduan seseorang mempengaruhi lamanya program rehab ini berlangsung.
Tahapan Rehabilitasi Narkoba
Menurut Badan Narkotika Nasional, ada 3 tahap rehabilitasi narkoba yang harus dilalui oleh pengguna narkoba, antara lainnya:
Tahap Rehabilitasi Medis (Detoksifikasi)
Rehabilitasi medis merupakan tahap pertama yang perlu dijalani oleh pengguna narkoba agar terlepas dari ketergantungan.
Pada tahap ini, dokter akan memeriksa kesehatan pengguna, baik kesehatan fisik maupun mental.
Setelah itu, dokter akan menentukan jenis pengobatan yang akan diberikan untuk mengurangi gejala putus obat yang diderita pengguna. Penggunaan obat ini tergantung dari jenis narkoba, yang pernah digunakan. Selain itu juga, harus memperhatikan tingkat keparahan & gejala yang dialami.
Tahap Rehabilitasi Nonmedis
Selain menjalani rehabilitasi medis, pengguna narkoba juga akan mengikuti berbagai macam kegiatan pemulihan secara terpadu. Mulai dari konseling, terapi kelompok, hingga pembinaan spiritual atau keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.
Terapi konseling dapat membantu pengguna narkoba mengenali masalah atau perilaku yang memicu ketergantungannya pada narkoba. Dengan begitu, pengguna akan menemukan strategi yang paling tepat untuk terlepas dari jeratan narkoba.
Sementara itu, terapi kelompok merupakan suatu forum diskusi yang beranggotakan sesama pengguna narkoba. Terapi ini bertujuan untuk para anggota dapat saling memberikan motivasi, bantuan, dan dukungan agar sama-sama terbebas dari jeratan narkoba.
Tahap Bina Lanjut
tahap bina lanjut merupakan tahap akhir dari rangkaian rehabilitasi narkoba. Para pengguna narkoba akan diberikan kegiatan sesuai dengan minat dan bakat masing-masing. Hal ini tentu bertujuan agar mereka dapat kembali bekerja dan tetap produktif setelah menyelesaikan program rehabilitasi.
Setelah terbebas dari ketergantungan, mantan pengguna narkoba dapat kembali ke masyarakat dan beraktivitas kembali seperti biasa di bawah pengawasan.
Dalam pelaksanaan pemulihan penyalahguna, dukungan keluarga, teman, kerabat, dan masyarakat sangat penting untuk terlepas dari jerat narkoba.
Jika Anda atau orang terdekat Anda mengalami ketergantungan narkoba, jangan takut untuk melaporkan ke IPWL terdekat untuk mendapatkan layanan rehabilitasi. Selain itu juga dapat berkonsultasi gratis di Ashefa Griya Pusaka, semakin cepat rehabilitasi dilakukan, semakin cepat juga terbebas dari jeratan narkoba.
Ashefa Griya Pusaka melayani pasien penyalahgunaan narkoba dengan memberikan pengobatan untuk menangani ketergantungan narkoba yang dialami .