Wacana Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) memantik perhatian para pelaku usaha di sektor akomodasi. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meyakini penerapan PPKM Level 3 di momen libur Nataru bakal menghambat angka pertumbuhan okupansi hotel, karena terjadi pembatasan pergerakan atau mobilitas masyarakat. "Status PPKM Level 3 akan menghambat pergerakan, sehingga akan menghambat terjadinya pertumbuhan angka okupansi," ujar dia.
Maulana mengatakan, sebenarnya kebijakan pemerintah meniadakan cuti bersama di akhir tahun sudah merenggut potensi bagi para pelaku usaha di sektor akomodasi untuk bisa meningkatkan pendapatan. "Menghapus cuti bersama pun potensi untuk terjadi pertumbuhan okupansi hotel itu sudah berkurang. Ditambah lagi sekarang dengan adanya wacana menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama libur akhir tahun," papar dia. Keberlangsungan usaha di sektor akomodasi, hospitality, dan pariwisata, sangat bergantung pada tingkat mobilitas masyarakat.
Pelonggaran PPKM yang dimulai bulan September lalu, saat kasus Covid 19 melandai, sempat membuat angka okupansi hotel mengalami peningkatan. "Peningkatan itu juga diimbangi dengan saat ini status Indonesia di kuartal IV. Karena kuartal ini secara Year on Year (YoY) itu adalah pertumbuhan ekonomi tertinggi untuk sektor akomodasi," tutur dia. Umumnya, lanjut Maulana, kegiatan kegiatan yang dilakukan masyarakat di hotel adalah MICE (Meeting, Incentive, Conference dan Exhibition).
Selain itu, momen libur Nataru harusnya juga menjadi saat dimana sektor akomodasi bisa memperoleh kesempatan untuk bisa kembali menstabilkan kondisi bisnis. "Penghujung tahun atau di libur natal dan tahun baru itu adalah liburan, yang seharusnya juga menjadi momentum untuk membangkitkan sektor akomodasi dan pariwisata," tutur dia.